Contoh Sk Operator dapodik sekolah SD/SMP/SMA/SMK

 

Kop sekolah



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI SATAP 5 BULIK TIMUR

NOMOR:  050/I.14.08.05/SMPN.SATAP.5/VIII/KP/2021



TENTANG

PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN

DI LINGKUNGAN SMP NEGERI .......

TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Menimbang

 

:

 

1.

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMP NEGERI SATAP 5 BULIK TIMUR.

 

 

 

2.

Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan perlu menetapkan pelaksana tugas sebagai Operator Data Pokok Pendidikan melalui Surat Keputusan Kepala SMP NEGERI SATAP 5 BULIK TIMUR tentang Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

 

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;

 

 

4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

 

 

 

 

Pertama

 

Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan pada SMP NEGERI SATAP 5 BULIK TIMUR Tahun Pelajaran 2020/2021:

 

 

 

 

 

1.

Nama

:

ARGA ADITAMA

 

 

2.

NIP / NIK

:

 

 

 

3.

Pangkat/Golongan

:

Penata Muda/ IIIA

 

 

4.

Tempat/Tanggal Lahir

:

.......

 

 

5.

Unit Kerja

:

SMPN ....

 

 

6.

Email (aktif)

:

.......

 

Kedua

 

Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk:

 

 

1.

Melakukan penjaringan data pada SMP NEGERI SATAP 5 BULIK TIMUR dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar

 

 

2.

Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.

 

 

3.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.

 

Ketiga

 

Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai

 

Keempat

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

Ditetapkan di

:

..........

Pada tanggal 

:

............

Kepala Sekolah

 

 

 

 

YULIA, S.Pd

NIP. 19650725 200312 2 001

 

 

Tembusan :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  2. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bulik Timur.
  3. Arsip

 

 

Komentar